REVISI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 2020 DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Purwodadi. Setiap Pemerintah Daerah di Indonesia mendorong desa untuk melakukan revisi terhadap APBDes untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan penangganan serta upaya memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di tingkat desa. Ini sesuai dengan surat edaran Kemendes PDTT Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Secara prinsip surat edaran menginstruksikan agar Dana Desa digunakan untuk pencegahan dan Covid 19 dan penegasan kembali Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Maksudnya, dalam penetapan APBDes harus dilakukan penyesuaian anggaran untuk berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan serta upaya memutus penyebaran Covid-19. Semua kegiatan desa berkaitan pencegahan dan penanganan Covid 19 boleh dianggarkan menggunakan Dana Desa.
Diantaranya untuk biaya operasional pembentukan relawan pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19 di tingkat desa atau relawan desa tanggap Covid. Penekanan PKTD dimaksudkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan ekonomi masyarakat tetap berputar.