CEGAH PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19), WARGA MELAKUKAN PEMBATASAN AKSES JALAN MASUK DESA PURWODADI.
Untuk menertibkan masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan penutupan maupun pemasangan portal jalan akses masuk desa, langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, maka Kepala Desa Purwodadi mengeluar surat pemeritahuan kepada Ketua RT, sebagai upaya mengatur agar tidak mengganggu dan menimbulkan keresahan pada masyarakat itu sendiri.
Dengan berkoordinasi dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Purwodadi, maka Pemdes Purwodadi mengatur pintu-pintu masuk mana saja yang dibolehkan untuk ditutup maupun pemasangan portal jalan.
Setelah melakukan musyawarah, maka diambil keputusan untuk melakukan penutupan jalan masuk desa yaitu di RT 002, RT 003, RT005, RT 008, RT 009, RT 010, RT 013, dan RT 014. Sedangkan pintu masuk kantor desa dan yang ada di RT 004 dipasang portal/pagar jalan.
Mulai tanggal 31/03/2020, warga mulai diizinkan untuk melakukan penutupan maupun pemasangan portal/pagar jalan. Pemberlakukan aturan itu disebutkan akan terus dilakukan hingga potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 dapat teratasi dan kondisi sudah mulai berangsur normal kembali.
Tujuan aturan ini sendiri adalah untuk mengendalikan keluar masuknya pemakai jalan, pemudik maupun pendatang. Sehingga kedatangan mereka dapat diketahui dan dilaporkan segera ke pemerintah desa untuk dilakukan sosialisasi agar melakukan isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kita berharap upaya yang dilakukan masyarakat Desa Purwodadi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 akan berhasil dengan baik, dan khususnya Desa Purwodadi akan aman, masyarakatnya sehat, kondisi akan segera pulih kembali sehingga kegiatan masyarakat akan dapat berjalan normal kembali.