PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
PURWODADI - Dokumen Kependudukan yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik.
Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami Penduduk, merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap status hak sipil Penduduk, dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Akta Catatan Sipil sangat dibutuhkan Penduduk di semua strata sosial, karena merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya.