WEB LAMA
26 Juni 2021

POKOK-POKOK KEBIJAKAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,MALANG –- Selasa (22/06/2021) sesi pagi kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan desa diawali dengan materi pokok-pokok kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa dengan fasilitator Bapak Tohirin, Ak.MM.Ca. Dalam paparannya beliau menyampaikan definisi keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Selanjutnya dipaparkan tentang pengelola keuangan desa yaitu, Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD, Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan serta Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan basis pada kas. Basis Kas merupakan pencatatan transaksi saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas desa. Pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Diakhir kegiatan dilakukan game melalui aplikasi kahoot dengan materi sesuai dengan paparan dari fasilitator. Hal ini untuk membuat suasana pelatihan lebih semarak dan menyenangkan.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)