WEB LAMA
14 Maret 2020

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA), PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Perencanaan pembangunan desa merupakan rumusan mengenai tahapan yang harus dilalui dalam mengidentifikasi masalah, potensi dan kebutuhan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat untuk dijadikan program/kegiatan yang didanai dengan uang publik. Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 pasal 1 ayat 10 bahwa perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawarakatan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. RPJM Desa sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun (sesuai masa jabatan Kepala Desa terpilih). Selain itu juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hokum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa. RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa. RPJM Desa disusun dengan tujuan : Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; Menumbuhkankembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa. Dalam penyusunan RPJM Desa prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan yaitu, Berorientasi masa depan, agar desa mampu mengantisipasi maslaha-masalah yang akan muncul di masa yang akan datang; Memiliki roh pemberdayaan, agar desa memiliki kemampuan dalam upaya mewujudkan kemandirian; Dilakukan secara partisipastif, agar semua masyarakat/kelompok masyarakat dapat berperan aktif, memiliki kesempatan menyampaikan pikiran dan aspirasi, kebutuhan dan gagasannya; Berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat miskin, kaum difabel, dan masyarakat marjinal yang ada di desa; Dilakukan secara terbuka, berarti bahwa setiap tahapan dalam penyusunan RPJM Desa diketahui oleh segenap pihak di desa; Akuntabel, RPJM Desa dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun pihak luar; Selektif, adanya prioritasi kegiatan dengan membedakan keinginan dan kebutuhan; Efisien dan efektif, dapat memperhitungkan keterjangkauan kebutuhan dengan potensi sumberdaya desa. Pada tahap awal penyusunan RPJM Desa adalah pembentukan tim penyusun. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jumlah tim penyusun RPJM Desa terdiri dari 7-11 orang, dengan Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai sekretaris dan anggota lain yang berasal dari unsur LPM, perangkat desa, perempuan dan tokoh masyarakat. Secara detail tugas tim ini adalah penyelarasan pembangunan di desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, melakukan pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan RPJM Desa serta tahap akhir melakukan penyempurnaan rancangan RPJM Desa. Dalam melakukan penyelarasan arah kebijakan dengan pembangunan kabupaten/kota bisa dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Sedangkan dalam melakukan pengkajian keadaan desa dengan tahapan yaitu, Penyelarasan data desa Pengambilan data dari dokumen data desa; Pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini; Data desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa; Hasil penyelarasan data desa dituangkan dalam format data desa; Format data desa menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa; Hasil penyelarasan menjadi input musyawarah desa Penggalian gagasan masyarakat Menggali potensi dan peluang pendayagunaan sumberdaya desa dan masalah yang dihadapi desa; Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan dan diklasifikasi menjadi bidang; Dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat; Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat; Dilaksanakan dengan diskusi kelompok/terarah dengan 3 alat kajian yaitu sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan desa atau alat kaian lain yang sesuai kebutuhan masyarakat; Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembanguna desa dan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan. Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan desa Untuk tahap selanjutnya yaitu melakukan penyusunan rancangan RPJM Desa, kemudian penetapan rancangan RPJM Desa tersebut. Sebelum rancangan RPJM Desa ditetapkan kepala desa mengarahkan Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdes. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa kemudian menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa diberi hak untuk melakukan perubahan RPJM Desa dalam hal, Terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau; Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota Perubahan terhadap RPJM Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa. Referensi : Modul Bimtek RPJM Desa oleh Dra. Endang Ambarwati (Kabid Pemberdayaan Pembanguan Masyarakat)
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)