26 Juni 2021
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA
PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,MALANG –- Penatausahaan keuangan desa pengertiannya adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran. Fasilitator yang menyampaikan materi ini adalah Ibu Hesti dan Ibu Riska.
Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. Tugas Kaur keuangan sebagaimana dimaksud adalah menyusun RAK Desa dan melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Kegiatan penatausahaan, baik penerimaan maupun pengeluaran dilakukan dengan menggunakan:
Buku Kas Umum
Buku Kas Umum ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas (uang tunai).
Buku Kas Pembantu Pajak
Buku Kas Pembantu Pajak berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran pajak (khususnya PPh Pasal 21 dan PPn), dalam kaitannya Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut (Wapu).
Buku Bank
Buku Bank berfungsi untuk mencatat semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran yang terkait dengan bank (penarikan, penyetoran, dll). 4. Buku Panjar
Buku Pembantu Panjar adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan melalui SPP Panjar.