WEB LAMA
06 Juli 2021

KEGIATAN PENERTIBAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- 04 Juli 2021 mulai pukul 19.45 WIB, Pemerintah Desa Purwodadi melakukan kegiatan penertiban pemberlakukan PPKM darurat ke masyarakat bertujuan untuk menertibkan masyarakat desa Purwodadi dimasa pandemi Covid-19 ini, sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran Virus Covid-19 yang sedang berkembang pesat di desa Purwodadi khususnya. Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dari mulai tanggal 03 s/d 20 Juli mendatang. Pemerintah Desa Purwodadi bersama-sama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua RT/RW menyisir jalan-jalan di desa dengan mengingatkan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas mulai 20.00 WIB. Warung maupun toko mendapat batas toleransi sampai pukul 20.00 WIB untuk beroperasi. Selain itu untuk masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah kalau tidak dikarenakan keadaan yang penting sehingga mengharuskan orang tersebut harus keluar rumah. Tindakan persuasif tetap diambil oleh Satgas Covid-19 Desa Purwodadi dalam kegiatan penertiban pemberlakukan PPKM darurat ini.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)