WEB LAMA
19 Mei 2020

BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA

Purwodadi. Pandemi Covid-19 membawa berbagai macam dampak pada masyarakat. Tidak hanya dampak kesehatan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi. Ekonomi mengalami perlambatan, himbauan untuk social distancing menyebabkan roda perekonomian di masyarakat mengalami penurunan. Pada sisi lainnya, daya beli masyarakat memiliki keterbatasan menghadapi dampak ini semua. Situasi ini memunculkan berbagai macam kebijakan jaring pengaman sosial dari pemerintah, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa. BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk yang terdampak pandemi Covid-19 atau memiliki penyakit kronis yang  ada di pedesaan yang bersumber dari Dana Desa. Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp. 600.000,00 perbulan/keluarga selama bulan April sampai Juni. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi Covid-19. Pada program BLT-Dana Desa memiliki sasaran penduduk miskin yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja. Diharapkan penerima BLT-Dana Desa tepat sasaran dan tidak ada yang mempermainkan dana tersebut. Dan bagi penerima manfaat BLT-Dana Desa dapat terbantu kehidupan ekonominya.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)