21 Mei 2020
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA DI DESA PURWODADI
Purwodadi. Pemerintah Desa Purwodadi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan April tahun 2020 pada hari Rabu (20/05/2020) pukul 09.00 WIB. Sebanyak 90 orang ditetapkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Acara ini dihadiri secara langsung oleh Kapolsek Barat AKP Ruwahjianto SH, juga perwakilan dari Danramil Barat serta Kepala Desa Purwodadi dan perangkat Desa Purwodadi. Dalam pelaksanaan kegiatan ini pemerintah desa Purwodadi dibantu untuk menjaga kondusivitas dan keamanan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Penyaluran BLT-DD tahap pertama ini untuk bulan April diawali dengan kegiatan ceremonial yang laksanakan di Balai Desa Purwodadi. Sambutan dari Kapolsek Barat dan Kepala Desa Purwodadi mengawali kegiatan penyaluran BLT DD ini.
Dalam sambutannya Kepala Desa Purwodadi menyampaikan beberapa hal diantaranya: (1) ucapan terima kasih atas kehadiran Kapolsek Barat, (2) Menyampaikan bahwa untuk jumlah masyarakat Desa Purwodadi penerima BLT-DD yaitu sebanyak 90 orang (3) Memohon kepada Kapolsek Barat untuk berkenan menyerahkan secara simbolis BLT-DD kepada perwakilan masyarakat penerima yang dihadirkan (4) menyampaikan kepada masyarakat penerima BLT DD untuk menggunakan bantuan tersebut secara benar dan memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak.
Pada saat pelaksanaan penyaluran BLT DD, Camat Barat Bapak Yok Soejarwadi juga turut meninjau pelaksanaan kegiatan. Camat Barat memberikan arahan terkait mekanisme pelaksanaan penyaluran BLT DD ini agar tidak terjadi kekeliruan dan meminimalisir kekeliruan yang mungkin terjadi. Beliau hadir didampingi oleh Kasi PMD Barat dan pendamping desa. Beliau juga secara simbolis memberikan bantuan tersebut kepada penerima manfaat BLT DD.
Camat Barat juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Purwodadi atas kelancaran dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Camat Barat juga meminta kepada semua pihak untuk senantiasa mendukung program dari Kepala Desa selama program tersebut demi kemaslahatan bersama dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini sesuai ketentuan akan diberikan kepada masyarakat penerima sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
Semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat utamanya dalam situasi dan kondisi yang tidak menentu ditengah-tengah maraknya wabah Covid 19.