21 Mei 2020
HIMBAUAN PELAKSANAAN SHOLAT IDUL FITRI DI DESA PURWODADI
Purwodadi. Pandemi Covid 19 menyebabkan dampak yang luar biasa kepada masyarakat baik dan sisi kesehatan maupun ekonomi serta hubungan sosial kemasyarakatan. Salah satunya adalah pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, anjuran untuk tetap di rumah.
Mengingat anjuran tersebut masih diberlakukan maka diperlukan kebijakan yang yang tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan yang diberlakukan. Salah satu kegiatan yang perlu menjadi perhatian dan diatur adalah pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Bulan Ramadhan akan segera berakhir dan menyambut Hari Raya idul Fitri yang dibarengi dengan pelaksanaan Sholat Id dan setelah itu biasanya masyarakat melakukan kegiatan hala-bihalal maupun silaturahmi.
Untuk menjaga dan mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 maka pemerintah Desa Purwodadi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait rangkaian kegiatan hari raya Idul Fitri di lingkungan Desa Purwodadi. Himbauan tersebut antara lain :
Meniadakan takbir keliling, takbir cukup dilaksanakan di masjid dan mushola masing-masing;
Pelaksanaan sholat Idul Fitri dilakukan di masjid dan mushola masing-masing dengan meniadakan pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan;
Bagi yang berstatus wajib isolasi dianjurkan untuk tidak mengikuti takbir maupun sholat idul fitri (melaksanakan sholat idul fitri di rumah beserta keluarga masing-masing);
Protokol kesehatan tetap dilaksanakan selama pelaksanaan sholat Idul Fitri;
Meniadakan kegiatan halal bihalal maupun silaturahmi berkeliling (bisa dilakukan lewat media sosial);