10 September 2020
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PURWODADI- Informasi pelayanan administrasi kependudukan mulai Juli 2020, di Dispenduk Magetan :
Pelayanan legalisir fotocopi dokumen administrasi kependudukan
Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pendokumentasian administrasi kependudukan
Pasal 18 pelayanan legalisir atas fotocopi dokumen kependudukan yang dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotocopi dokumen dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan.
Pasal 19 (ayat 6) dalam hal dokumen kependudukan dengan hormat digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Dokumen kependudukan menggunakan menggunakan kertas HVS A4 80 gram
Sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, pencetakan dokumen administrasi kependudukan menggunakan ketas HVSA4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code mulai bulan Juli 2020. Dokumen tersebut meliputi, KK, Akta Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (non muslim), Akta Perceraian (non muslim), Akta Pengesahan Anak, dan Akta Pengakuan Anak.
Adapun dokumen administrasi kependudukan yang masih menggunakan blangko security printing terbitan sebelumnya, masih tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, hilang atau rusak pada dokumen tersebut.
Layanan perekaman KTP elektronik dan pengurusan dokumen kependudukan melalui antrian online dengan alamat website di http://antrian-disdukmagetan.com
Untuk perekaman KTP-el, setelah mendapat nomor antrian, datang ke Disdukcapil atau Mall Pelayanan Publik (MP) sesuai jadwal perekaman dengan membawa fotocopi Kartu Keluarga dan fotocopi Akta Kelahiran
Untuk pengurusan dokumen kependudukan, setelah mendapat nomor antrian, kirim semua berkas persyaratan, email dan nomor HP dengan menggunakan nomor WA yang sama pada saat melakukan pendaftaran ke Nomor Whatsapp yang tertera saat nomor antrian didapatkan sesuai dengan hari dan waktu yang telah ditentukan
Semua persyaratan pengurusan dokumen administrasi kependudukan wajib menyertakan email dan no HP aktif