10 September 2020
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
PURWODADI - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Syarat penerbitan KIA :
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua/Wali
Usia 5-17 tahun kurang 1 hari dilampiri foto ukuran 4 x 6(2 lembar). Tahun kelahiran genap background biru, tahun kelahiran ganjil background merah
Pengurusan KIA bisa melalui http://antrian-disdukmagetan.com atau langsung datang ke kecamatan.
#GISA
Gerakan Indonesia Sadar Adminduk