10 September 2020
PENCATATAN SIPIL
PURWODADI - Akta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.
Manfaat akta antara lain :
Untuk persyaratan daftar sekolah
Untuk persyaratan mencari pekerjaan
Untuk persyaratan mencari passport
Untuk persyaratan naik pesawat dan kereta api bagi anak yang belum punya KTP-el
Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi :
Kelahiran
Kematian
Lahir mati
Perkawinan
Perceraian
Pengakuan anak
Pengesahan anak
Pengangkatan anak
Perubahan nama
Perubahan status kewarganegaraan