WEB LAMA
10 September 2020

PENCATATAN SIPIL

PURWODADI - Akta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. Manfaat akta antara lain : Untuk persyaratan daftar sekolah Untuk persyaratan mencari pekerjaan Untuk persyaratan mencari passport Untuk persyaratan naik pesawat dan kereta api bagi anak yang belum punya KTP-el Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi : Kelahiran Kematian Lahir mati Perkawinan Perceraian Pengakuan anak Pengesahan anak Pengangkatan anak Perubahan nama Perubahan status kewarganegaraan  
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)