WEB LAMA
14 September 2020

DESKRIPSI DAN MANFAAT KTP-EL

PURWODADI - KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penduduk wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap  dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah. Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang.Identitas adalah proses untuk menentukan ketunggalan seseorang melalui pemadanan sidik jari. #GISA Gerakan Indonesia Sadar Adminduk
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)