28 September 2020
OPERASI YUSTISI, PENGGUNAAN MASKER DI WILAYAH KECAMATAN BARAT
PURWODADI – Disela-sela musdes penetapan rancangan RKPDes Purwodadi tahun 2021, Kapolsek Barat, AKP Ruwajianto, SH menyampaikan pelaksanaan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Barat. Hal ini dilakukan berdasarkan kasus Covid-19 di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Magetan khususnya yang terus mengalami peningkatan. Untuk menekan penyebaran kasus tersebut, digelarlah operasi Yustisi. Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI- Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan. Beliau menyampaikan bahwa apabila ada masyarakat yang diketahui tidak memakai masker maka akan dikenakan sanksi paling berat membayar denda maksimal Rp 250.000,- yang sudah ditetapkan dalam suatu perda Kabupaten Magetan.
Terkait dengan pelaksanaan operasi yustisi ini beliau menyampaikan kepada masyarakat khususnya warga desa Purwodadi untuk taat dan disiplin dalam penerapan protocol kesehatan salah satunya dengan memakai masker. Penggunaan masker selain untuk melindungi diri sendiri juga untuk melindungi orang lain. Masyarakat harus ikut berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini. Tanpa adanya kesadaran dari masyarakat maka proses pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini akan membutuhkan waktu yang lebih lama.