27 Januari 2020
PROGRAM PENGHIJAUAN DESA PURWODADI
Menindaklanjuti himbauan Bupati Magetan untuk setiap pasangan yang mau menikah untuk melakukan kegiatan menanam satu batang pohon produktif, maka mulai bulan Januari ini Pemerintah Desa Purwodadi menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelestarian Lingkungan. Dalam perdes tersebut memuat salah satu pasal kewajiban warga desa Puwodadi yang akan melangsungkan pernikahan untuk menanam satu pohon produktif dan menyediakan pot/gorong-gorong serta ditanam di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah Desa Purwodadi.
Adapun pohon yang bisa ditanam adalah tanaman produktif pohon sirsak. Program ini diharapkan akan menambah hijau desa Purwodadi serta mengurangi polusi yang sekarang sudah mulai terasa, dikarenakan berkembangnya industri serta polusi yang ditimbulkan oleh alat transportasi. Selain ini Peraturan Desa ini juga memuat tentang pengelolaan sampah serta melindungi alam dari kerusakan yang semakin sulit untuk dicegah.
Untuk mensukseskan kegiatan ini Kepala Desa menunjuk Bapak Sutono selaku pelaksana kegiatan dan bertanggung jawab untuk melaporkan langsung kepada Kepala Desa Purwodadi. Maka bagi warga masyarakat Desa Purwodadi yang belum jelas dan ingin mendapatkan informasi lebih lengkap maka bisa langsung menghubungi Bapak Sutono.