WEB LAMA
14 Oktober 2020

PEMKAB MAGETAN BAKAL TERAPKAN LAYANAN TES CEPAT COVID-19 GRATIS

MAGETAN – Bupati Magetan membuat kebijakan baru untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Di antaranya dengan Pemkab Magetan menggelar rapid test gratis. Terkait hal itu, layanan dibuka di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) serta seluruh puskesmas di Magetan pada hari dan jam kerja. Berdasar SE Bupati Magetan nomor 100/2129430.103/2020 tentang pemberian layanan rapid test Covid-19, pelayanan diberikan kepada masyarakat yang mempunyai KTP Magetan atau surat keterangan yang menunjukkan sebagai warga Magetan yang sedang membutuhkan pelayanan rapid test. Selain itu pelayanan juga diberikan kepada pelajar, mahasiswa, santri, pendatang, kelompok resiko tinggi serta pasien atas indikasi dokter, ASN dan karyawan yang ada di wilayah Kabupaten Magetan. Masa berlaku rapid test gratis14 hari. Untuk pelayanan rapid test gratis di puskesmas sesuai alamat domisili atau KTP.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)