25 Oktober 2020
BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
PURWODADI - Penyelenggara bimtek prosedur pengadaan barang/jasa di desa, berkaitan dengan sudah diberlakukannya Peraturan Bupati No. 12 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa. Untuk lebih memahami dan menyamakan persepsi aparatur di desa, maka Kelompok Sekdes se-Kecamatan Barat bekerja sama dengan Kecamatan Barat berinisiatif untuk mengadakan bimtek bersama. Kegiatan bimtek ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir kesalaha-kasalahan yang dilakukan desa berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Sabtu (24/10/2020) di balai desa Blaran yang dimulai pukul 09.00 WIB. Hadir pada bimtek ini, jajaran Forkompica Barat, Kepala desa dan sebagian perangkat desa, dan PD serta PLD yang ada di wilayah Kecamatan Barat. Narasumber sebagai pemateri dalam bimtek ini adalah Kadin PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, S.IP., M.Si, Iskandar Subargo, ST serta Samingun Hadi. Bimtek dibuka oleh Camat Barat, Bapak Yok Sujarwadi.
Bapak Eko Muryanto, S.IP., M.Si dalam pemaparannya menyampaikan perlunya desa memiliki teamwork yang solid, perencanaan yang matang, melakukan review terhadap RPJMDes maupun RKPDes disesuaikan dengan peraturan prioritas penggunaan dana, melakukan review kegiatan-kegiatan akan dilaksanakan. Desa harus berubah, menyesuaikan dengan era sekarang serta menjalankan tata pemerintahan sesuai peraturan yang berlaku.
Bapak Iskandar Subargo, ST, selaku narasumber dari Sekretariat Daerah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa daerah, mengupas tentang Peraturan Bupati No. 12 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa yang sudah ditetapkan mulai bulan Maret tahun 2020. Beliau menyampaikan mulai tahap perencanaan, tahap pelaksanaan sampai tahap pelaporan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa. Juga disampaikan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dalam proses pengadaan barang dan jasa di desa.
Sedangkan Bapak Samingun Hadi sebagai pemateri terakhir menyampaikan terkait pengelolaan keuangan di desa. Hal-hal baru yang akan ditemui dalam pengelolaan tata keuangan di desa di tahun 2021, serta pelaksanaan PAK APBDes 2020.
Dengan dilaksanakannya bimtek ini diharapkan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa dapat berjalan dengan lancar dan teradministrasi secara tertib dan transparan.