05 November 2020
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DD 7,8,9
PURWODADI - Purwodadi (06/10) musyawarah desa khusus (musdessus) dalam penetapan KPM BLT DD 7, 8, 9 bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2020 dilaksanakan dibalai desa Purwodadi. Dengan mengundang ketua RW dan ketua RT, dilakukan musyawarah terkait perubahan dan pengurangan jumlah orang penerima manfaat BLT DD. Dalam Musyawarah desa khusus ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020.
Rangkaian musyawarah desa khusus dilakukan dengan pemaparan daftar calon keluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal dari 3 dusun dengan melihat calon penerima yang memang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah seperti BST, BPNT, PKH, Bansos APBD, dan bansos lainnya. Berdasarkan data yang di usulkan disepakati jumlah penerima BLT DD 7,8,9 sebanyak 56 orang mengingat kondisi dana dari Pemerintah Desa yang terbatas.Hasil dari Musyawarah Desa kemudian di buat berita acara untuk dilaporkan ke kecamatan Barat.