WEB LAMA
11 Januari 2021

RAPAT PENETAPAN APBDES PURWODADI TAHUN ANGGARAN 2021

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- Dalam rangka peningkatan pembangunan desa, Pemerintah Desa Purwodadi menyelenggarakan rapat penetapan APBDes tahun anggaran 2021. Bertempat di Balai Desa Purwodadi rapat ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwodadi, Tokoh Masyarakat, dan LPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan derap langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah desa pada awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa. Pada rapat penetapan APBDes Purwodadi tahun anggaran 2021, dalam sambutan Kepala Desa Purwodadi Ibu Suci Minarni menegaskan bahwa telah dilakukan revisi dan perbaikan pada rancangan APBDes yang diajukan sebelumnya dengan dilakukan perubahan sesuai hasil kesepakatan musdes sebelumnya. Beliau juga menyampaikan setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBDes untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah desa. Kemudian berbeda pada tahun-tahun sebelumnya di tahun 2021 ini Pemerintah Desa Purwodadi memfokuskan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Untuk pembangunan sarana prasarana perekonomian pun tetap dilakukan pengaspalan jalan RT 01 dan lanjutan pembangunan gedung LPM dan Polindes. Isi rapat APBDes menetapkan sesuai Peraturan Desa Purwodadi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut: 1. Pendapatan Desa     a.  Pendapatan Asli Desa Rp 111.535.000,00 b.  Pendapatan Transfer Rp 1.200.719.800,00 c.  Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp 1.000.000,00 Jumlah Pendapatan Rp 1.313.254.800,00 2. Belanja Desa     Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 757.261.914,00 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 298.574.629,00 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 153.945.000,00 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 38.250.000,00 Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa Rp 84.000.000,00 Jumlah Belanja Rp 1.332.031.543,00 Surplus/Defisit Rp (18.776.743,00) 3. Pembiayaan Desa     Penerimaan Pembiayaan Rp 43.776.743,00 Pengeluaran Pembiayaan Rp 25.000.000,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp 18.776.743,00 Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp 0,00 Selanjutnya Kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam musyawarah desa kali ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat penetapan APBDes 2021 yang ditandatangani bersama oleh.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)