11 Januari 2021
RAPAT PENETAPAN APBDES PURWODADI TAHUN ANGGARAN 2021
PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- Dalam rangka peningkatan pembangunan desa, Pemerintah Desa Purwodadi menyelenggarakan rapat penetapan APBDes tahun anggaran 2021. Bertempat di Balai Desa Purwodadi rapat ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwodadi, Tokoh Masyarakat, dan LPM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan derap langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah desa pada awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa.
Pada rapat penetapan APBDes Purwodadi tahun anggaran 2021, dalam sambutan Kepala Desa Purwodadi Ibu Suci Minarni menegaskan bahwa telah dilakukan revisi dan perbaikan pada rancangan APBDes yang diajukan sebelumnya dengan dilakukan perubahan sesuai hasil kesepakatan musdes sebelumnya. Beliau juga menyampaikan setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBDes untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah desa. Kemudian berbeda pada tahun-tahun sebelumnya di tahun 2021 ini Pemerintah Desa Purwodadi memfokuskan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Untuk pembangunan sarana prasarana perekonomian pun tetap dilakukan pengaspalan jalan RT 01 dan lanjutan pembangunan gedung LPM dan Polindes.
Isi rapat APBDes menetapkan sesuai Peraturan Desa Purwodadi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa
a. Pendapatan Asli Desa
Rp
111.535.000,00
b. Pendapatan Transfer
Rp
1.200.719.800,00
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp
1.000.000,00
Jumlah Pendapatan
Rp
1.313.254.800,00
2. Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Rp
757.261.914,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp
298.574.629,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp
153.945.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp
38.250.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa
Rp
84.000.000,00
Jumlah Belanja
Rp
1.332.031.543,00
Surplus/Defisit
Rp
(18.776.743,00)
3. Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan
Rp
43.776.743,00
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
25.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a-b)
Rp
18.776.743,00
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran
Rp
0,00
Selanjutnya Kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam musyawarah desa kali ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat penetapan APBDes 2021 yang ditandatangani bersama oleh.