21 Januari 2021
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2021 DESA PURWODADI
PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi bersama Pemerintah Desa Purwodadi mengadakan kegiatan Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Purwodadi. Kegiatan tersebut didasarkan pada Peratutan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020. Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 bulan.
Ketua BPD, Kepala Desa dan Plt. Sekretaris Desa Purwodadi dalam musdessus KPM BLT-DD tahun anggaran 2021
Dalam musyawarah tersebut di putuskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 di Desa Purwodadi sebanyak 15 orang sesuai dengan penganggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwodadi tahun anggaran 2021.
Dalam musdessus ini menghadirkan perwakilan Ketua RT/RW se-Desa Purwodadi, anggota LPM, serta unsur masyarakat yang lain. Musyawarah memutuskan secara mufakat jumlah KPM serta daftar KPM penerima BLT-DD tahun anggaran 2021.