26 Januari 2021
MUSRENBANG DESA PURWODADI TAHUN 2021 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati usulan kegiatan yang dianggarkan dari anggaran pemerintah daerah kabupaten. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Ibu Enny selaku Kasi PMD Kecamatan Barat sedang memaparkan sambutan pada Musrenbang Desa Purwodadi
Dalam rangka melaksanakan tahapan yang telah ditetapkan, Selasa (26/01/2020) Pemerintah Desa Purwodadi melaksanakan Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magetan untuk tahun anggaran 2022. Dalam musyawarah tersebut selain dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Purwodadi juga mengundang jajaran Forkompica Kecamatan Barat, BPD Purwodadi, Ketua RT/RW, Ketua Bumdes, unsur PKK, tokoh pemuda, perempuan serta unsur masyarakat yang lain.
Dalam musyawarah ini Plt. Sekretaris Desa Purwodadi Bapak Ruwiyanto membacakan paparan usulan kegiatan yang direncanakan akan menggunakan anggaran pemerintah daerah Kabupaten Magetan. Setelah dibacakan dilakukan musyawarah dengan mendengarkan pendapat dan usulan dari peserta musyawarah.
Kegiatan Musrenbang Desa Purwodadi tahun 2021
Setelah dilakukan musyawarah akhirnya disepakati akan kegiatan yang diusulkan ke kecamatan untuk dianggarkan pada anggaran pemerintah daerah Kabupaten Magetan tahun 2022. Setelah berakhirnya musyawarah dilanjutkan dengan sambutan dari unsur BPD, Pemerintah Desa, serta Kecamatan. Dikarenakan masih terjadinya pandemi Covid-19 maka musyawarah ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan. Peserta musyawarah wajib menggunakan masker, serta pelaksanaan musyawarah diusahakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga mengurangi terjadinya berkumpulnya masyarakat.