26 Januari 2021
SURAT EDARAN NOMOR : 360/ 40 /403.204/2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MAGETAN
PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,MAGETAN -- Mulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 resmi diperpanjang selama 14 hari. Berdasarkan SE Bupati Magetan Nomor : 360/ 40 /403.204/2021, perpanjangan tersebut berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Didasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021 yang dirasa kurang maksimal.