11 Februari 2021
RAKOR PPKM DAN PEMBENTUKAN POSKO PENANGANAN COVID 19 TINGKAT DESA KECAMATAN BARAT
PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,BARAT -- Untuk menangani COVID-19 hingga ke level mikro, Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Forkompica, KUA, Kepala Puskesmas, lurah dan kepala desa di wilayah kerja Kabupaten Magetan. Kecamatan Barat mengundang seluruh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan untuk mengikuti acar tersebut di aula Kecamatan Barat.
Rakor ini membahas Pelaksanaan Desa Tangguh COVID-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh COVID-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan hingga tingkat terkecil seperti RT, RW, desa, kampung, yang tersebar di desa dan kelurahan se-Magetan.
Posko berfungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan COVID-19 di masing-masing tempat. Selain itu, Posko terdiri dari TNI/Polri, pemerintah, dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK, dan komunitas lainnya di bawah komando Satgas COVID-19 daerah.
Secara struktural, posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua BPD sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat, sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.
Selain itu, pembentukan posko tingkat desa/kelurahan juga harus mempertimbangkan aspek kriteria lokasi, ketersediaan SDM, sistem administrasi dan pelaporannya, anggaran serta sarana dan prasarana yang mendukung posko.
Khusus mengenai anggaran posko, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan Posko COVID-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota serta Dana Desa yang sudah disediakan di tingkat desa.