WEB LAMA
20 Februari 2021

MUSYAWARAH DESA REFOCUSING KEGIATAN DAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN COVID-19

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI – Bertempat di Balai desa Purwodadi telah diadakan musyawarah desa dalam rangka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwodadi tahun anggaran 2021 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Se-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Musyawarah dihadiri oleh : Kepala Desa dan Perangkat Desa BPD beserta anggota desa Purwodadi Perwakilan LPM Babinsa Bhabinkamtibmas Pendamping Desa Perwakilan PKK Musyawarah Desa dibuka oleh Kepala Desa Purwodadi dengan agenda Musyawarah Desa perubahan Peraturan Kepala Desa no 09 tahun 2020 tentang penjabaran APBDES Tahun Anggaran 2021. Musyawarah Desa Perubahan APBDes tahun anggaran 2021 Musyawarah dilaksanakan dalam rangka penanganan covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Maka pemerintah desa melakukan refocusing kegiatan dan anggaran antara lain, pendanaan kegiatan dalam rangka Penanggulangan covid-19 di seluruh desa ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu dana desa setiap desa, diluar dan tidak termasuk pendanaan BLT Desa. Selain hal tersebut diatas juga mengedepankan pelaksanaan PKTD di desa Purwodadi. Musyawarah menyekapati rancangan perubahan penjabaran APBDes Purwodadi Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Desa untuk selanjutnya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Purwodadi untuk tahun 2021.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)