WEB LAMA
24 Februari 2020

SOSIALISASI PAJAK DAERAH TAHUN 2020 BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ANGGARAN DAERAH (BPPKAD) KABUPATEN MAGETAN

Purwodadi. Kamis (20/02/2020) diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah tahun 2020 oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan di Balai Pertemuan Kecamatan Maospati. Kegiatan ini mengundang narasumber dari BPPKAD Kabupaten Magetan dan Bank Jatim Cabang Kabupaten Magetan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Maospati, Kecamatan Barat, Kecamatan Karas, Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Kartoharjo. Acara dimulai pukul 08.30 WIB, dengan diawali sambutan dari Camat Maospati Bapak Kun Hidayat. Setelah itu dilakukan pemaparan materi oleh narasumber dari BPPKAD Kabupaten Magetan. Ibu Rini selaku pemateri pertama dari BPPKAD Kabupaten Magetan menyampaikan tentang jenis-jenis pajak daerah. Beliau juga menyampaikan bahwa seluruh SPPT-P2 sudah selesai didistibusikan ke tiap-tiap desa yang ada di seluruh Kecamatan Magetan. Untuk pemerintah desa diharapkan untuk melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum SPPT-P2 diserahkan ke waib pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dan kekeliruan yang mungkin terjadi saat proses penerbitan SPPT-P2 tersebut. Selain itu beliau juga menyampaikan untuk pengurusan berkas SPPT-P2 (PBB) agar bisa diproses tahun ini maka pelaporan harus sudah diterima BPPKAD Kabupaten Magetan paling akhir tanggal 22 Juni 2020. Setelah tanggal tersebut maka proses perubahan akan dilakukan pada tahun 2021. Sedangkan Bapak Setya W dari BPPKAD Kabupaten Magetan selaku pemateri kedua menyampaikan perlunya dilakukan tindakan deteksi dini akan potensi pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. Perlu dilakukan pendataan obyek-obyek yang berpotensi untuk menambah pendapatan daerah dari sektor pajak. Tak lupa beliau juga menyampaikan perlunya pengklasifikasian terhadap pengurusan pajak PBB terkait pembatalan, pengurangan ataupun hal-hal yang lain agar mudah dalam proses penanganannya. Bapak Marsono selaku narasumber dari Bidang Penagihan dan Penertiban BPPKAD, menyampaikan akan secara intens melakukan monitoring ke desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Beliau menyampaikan bahwa pajak merupakan salah satu penyokong utama Pandapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan. Apabila pencapaian PAD tidak sesuai target meka perlu dilakukan perubahan (review) akan program kegiatan yang sudah direncanakan. Dari Bank Jatim sendiri yang menghadirkan Bapak Andik selaku pemateri menyampaikan bahwa SPPT-P2 mulai tahun 2020 sudah bisa dibayar melalui Bank Jatim yang ada di seluruh Indonesia. Ada banyak kemudahan-kemudahan yang ditawarkan Bank Jatim bagi wajib pajk yang membayar lewat Bank Jatim. Ini tentu merupakan inovasi baru dan memberi alternatif baru bagi wajib pajak yang akan membayar pajaknya. Kegiatan ini selesai sekitar pukul 11.30 WIB, dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak tepat waktu, dikarenakan akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)