WEB LAMA
01 Maret 2020

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 6 TAHUN 2020 DAN PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 89 TAHUN 2019 KEPADA BENDAHARA DESA DI WILAYAH KABUPATEN MAGETAN

Purwodadi. Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang tata Cara Pembagian, Penetapan, Rincian dan Penyaluran Dana Desa setiap Desa Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020. Acara ini dilaksanakan di Gedung Ki Mageti Kabupaten Magetan pada Senin (24/02/2020). Sosisalisasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Bapak Eko Muryanto S.IP, M.Si, Kepala Bidang Pemberdayaan Pembangunan Desa Dinas PMD Kabupaten Magetan Ibu Dra. Endang Ambarwati ini diikuti ratusan peserta yaitu bendahara desa yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Bapak Eko Muryanto selaku Kadin Dinas PMD Kabupaten Magetan menyampaikan bahwa semakin kedepan tanggung jawab seorang bendahara khususnya dan perangkat desa pada umumnya akan semakin berat. Kegiatan administrasi harus dimanajemen secara rapi dan teliti. Perangkat desa dituntut mengikuti kemajuan zaman dengan menguasai IT, karena semua kegiatan yang berhubungan dengan administrasi desa kedepannya akan dilakuakn secara online. Beliau juga menyampaikan untuk seluruh perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Magetan untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan lembaga yang ada diatasnya seperti dengan kecamatan atau Dinas PMD ketika menemukan ada hal-hal yang belum jelas dan dimengerti terkait dengan peraturan yang diterbitkan ataupun administrasi yang harus dipenuhi desa. Sedangkan Ibu Endang Ambarwati menyampaikan terkait Perbup Magetan No 6 Tahun 2020. Beliau menjelaskan beberapa pasal yang ada perbup tersebut yang mengatur tentang tata cara pembagian, penetapan, rincian penyaluran dana desa. Beberapa hal baru yang diatur di perbup tersebut beliau sampaikan sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi salah pemahaman dalam menyikapi diterbitkannya Perbup tersebut. Selain dua narasumber tersebut, dalam sosialisasi ini juga disampaikan materi oleh Bapak Kurniadi terkait pelaksanaan Siskeudes online yang akan diterapkan pada tahun 2020 ini. Beliau menyampaikan beberapa hal terkait hal-hal yang perlu disiapkan desa dalam menyikapi aturan baru tersebut, termasuk mempersiapkan perangkat IT dan kesiapan SDM. Juga disampaikan materi dari Bapak Herman dari Inspektorat Kabupaten Magetan selaku lembaga pengawasan pengelolaan keuangan desa. Beliau menyampaikan tugas pokok Inspektorat sebagai lembaga yang melakukan pembinaan apabila ditengarai ada indikasi kesalahan ataupun kekeliruan terkait keuangan desa.   Penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan kedepannya akan semakin meningkatkan kemampuan dan kualitas SDM khususnya bendahara desa dalam mengelola keuangan desanya sehingga kekeliruan ataupun kesalahan dalam pengelolaan dapat diminimalisir.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)