WEB LAMA
26 Juni 2021

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA DENGAN RT, RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- Pada hari Jum’at tanggal 18 Juni diadakan musyawarah pemerintah desa Bersama Ketua RT/RW dan lembaga masyarakat yang lain sekaligus arisan rutin. Dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi tentang vaksinasi serentak yang memprioritaskan  pada kelompok lansia dan pelayan publik. Kepala Desa Purwodadi, Ibu Suci Minarni menyampaikan bagi masyarakat yang termasuk prioritas tersebut untuk segera mendaftar di Kantor Desa Purwodadi dengan membawa foto copy KTP dan fotocopy BPJS bagi yang memiliki, untuk dimasukkan dalam daftar penerima vaksinasi. Kegiatan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan untuk masing-masing desa. Vaksinasi dilakukan dalam dua kali yang diharapkan akan meminimalisir penyebaran Covid-19. Dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan telah terbitnya    Perpres No 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease yang salah satunya mengatur tentang sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19. Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; Denda Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya. Sanksi administratif yang ada dalam peraturan tersebut adalah langkah terakhir. "Itu (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir. Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," ujar beliau. Beliau menjelaskan, pemerintah lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi. Ia berharap, sanksi administratif tersebut jadi jalan terakhir yang tidak perlu sampai dilaksanakan karena masyarakat paham hak dan kewajibannya.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)