WEB LAMA
26 Juni 2021

PERENCANAAN KEUANGAN DESA

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,MALANG –- Perencanaan Keuangan Desa adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja Desa untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dengan fasilitator Ir. Mei Wulandari, MM, pelatihan dilaksanakan pada hari Selasa (22/06/2021) pukul 13.15 WIB. Secara  umum,  pengertian  perencanaan  keuangan  adalah  kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa,  yaitu rencana  pembangunan  tahunan yang ditetapkan  dengan  Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum. Sebagai  dokumen  yang  memiliki  kekuatan  hukum,  APBDesa  menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana  yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis. Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi. APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya  pada  31  Desember  pada  tahun  yang sedang dijalani. Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, serta SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran). Semoga dengan diadakannya pelatihan ini kaur keuangan dapat bekerja dengan baik, dan bertanggungjawab serta dapat bekerja secara optimis.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)