WEB LAMA
26 Juni 2021

PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,MALANG –- Menurut Permendagri No. 20 tahun 2018 keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Bapak Palgunadi selaku fasilitator menyampaikan pengelolaan keuangan desa adalah hal yang sangat urgen dan sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan.  Biasanya masalah keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa. Khusunya yang bersangkutan dengan pengawasan dana desa. Bahkan tidak sedikit LSM atau organisasi lainnya yang terkadang ingin tahu banyak tentang pengelolaan keuangan di desa, walaupun sebenarnya secara teknis lembaga tersebut tidak memiliki kepentingan praktis di desa. Peraturan menteri dalam negeri tentang pengelolaan keuangan desa nomor 113 tahun 2014 sepertinya kini telah di perbarui dengan Permendagri yang baru yaitu Permendagri No. 20 Tahun 2018. Struktur pengelola keuangan desa dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagian di limpahkan kepada perangkat desa selaku PPKD atau pelaksana kegiatan desa. Dimana PPKD tersebut terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), serta Kaur Keuangan. Diharapkan dengan adanya pelatihan tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan desa ini dapat memberikan pemahaman tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa serta teknis, mekanisme, prosedur, dan termasuk aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) dengan baik.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)