WEB LAMA
26 Juni 2021

PERPAJAKAN

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,MALANG –- Materi perpajakan disampaikan oleh Ibu Nur Halimah, S.ST pada hari Rabu (23/06/2021) mulai pukul 10.00 WIB. Pengertian Pajak UU Nomor 16 Tahun 2009 PAJAK adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan (PPh) Pajak tidak langsung : pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh ; pajak pertambahan nilai (PPn) Jenis-Jenis Perpajakan BP: PPh 21, Pajak atas Penghasilan yang Diberikan Kepada orang pribadi (Pegawai/Bukan Pegawai/Peserta Kegiatan) PPh 26 , Pajak atas Penghasilan yang diterima subyek pajak LN PPh 22, Pajak atas Pembelian Barang PPh 23, Pajak atas pembayaran Jasa dan sewa (selain tanah/bangunan) PPh 4(2), Pajak atas Pembayaran Transaksi yang bersifat Final Seperti Sewa Tanah/Bangunan, Jasa Konstruksi, PHTB, WP dg Peredaran Bruto TT PPN/PPnBM, Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas transaksi Penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pjk Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Bendahara Desa melaksanakan pengeluaran anggaran yang dananya bersumber dari APBD memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat. Dengan pelatihan ini diharapkan makin membuat Bendahara Desa memahami aspek perpajakan terkait pengelolaan keuangan desa yang ditanganinya. Pelatihan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara Desa, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus mengetahui pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap bendahara desa. Pelatihan ini juga dapat meningatkan kembali bendahara desa tentang tata cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak secara benar. Intinya bendahara desa merespon positif dan siap melaksanakan tertib administrasi perpajakan.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)