WEB LAMA
31 Juli 2021

PENANGANAN JENAZAH DI MASA PANDEMI, PERHATIKAN PROTOKOL KESEHATAN

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- Kementerian Kesehatan telah mengatur protokol penanganan jenazah sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus Covid-19 saat melakukan penanganan jenazah. Protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah. Namun, ia menegaskan bahwa martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.   Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antar pelayat. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi, dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi, agar membatasi keluarga yang hendak melayat tidak. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat. Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya. Pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah.  Diharapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19. Apalagi, sampai membuat kerumunan orang di jalan. Pertimbangan ini adalah untuk mencegah penyebaran antara pelayat.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)