22 Agustus 2021
TIM PEMULASARAN JENAZAH COVID-19 DESA PURWODADI
PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- Pemulasaran jenazah terinfeksi Covid-19 atau diduga kuat terinfeksi disarankan dilakukan oleh orang yang terlatih. Namun, melihat lonjakan kasus diperlukan peran serta masyarakat dalam pemulasaran jenazah. Pemakaman jenazah semua pasien terduga Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar.
Desa Purwodadi membentuk tim pemulasaran jenazah desa bekerjasama dengan Puskesmas Rejomulyo. Tugasnya memandu pemakaman jenazah Covid-19 sesuai protokol kesehatan. Tim Pemulasaran Jenazah desa menerapkan protokol penanganan jenazah Covid-19 dengan berbagai tahapan. Pertama, jenazah harus didisinfektan terlebih dulu. Setelah itu, jenazah dapat dimandikan sesuai kondisi tempat pemulasaran jenazah. Kemudian jenazah dibungkus plastik. Setelah diplastik jenazah baru dikafani. Jika diperlukan, usai dikafani jenazah dimasukkan dalam kantong jenazah. Itu untuk memudahkan dan mengamankan jenazah saat ke tempat pemakaman. Bisa juga dimasukkan dalam peti.
Salat jenazah hanya boleh dilakukan di areal terbuka. Seperti di halaman rumah atau di areal makam. Warga melakukan salat jamaah juga dibatasi dan diberikan jarak. Sehingga, mereka tidak berisiko tertular Covid-19. Jenazah pasien Covid-19 yang sudah dilakukan pemulasaran dan dimasukan peti dipastikan tidak menular. Sebab, sudah dibungkus plastik dan dimasukan peti. Sehingga, warga yang membantu memakamkan tidak akan tertular. Namun, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan.