23 September 2021
MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDESA) TAHUN 2022 DESA PURWODADI
PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI -- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Purwodadi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2022. Bertempat di balai desa Purwodadi, Sabtu (18/09/2021) musdes dihadiri oleh BPD dan anggotanya, kepala desa beserta perangkat desa, ketua RT/RW, Pendamping Desa, LPM, unsur PKK, dan tokoh masyarakat.
Pelaksanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Purwodadi untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang. Musyawarah RKP desa ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJM Desa,
Dalam sambutannya, Kepala Desa Purwodadi, Ibu Suci Minarni menyampaikan “pada saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2021 harus terpotong, dikarenakan sebagian besar anggaran harus terfokus pada penanggulangan Covid-19 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, selain itu pemerintah desa diwajibkan dan harus menggelar rapat kordinasi tentang pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022 serta kami akan berusaha untuk merealisasikan rencana dan program kerja demi kemajuan Desa Purwodadi"
Musdes tersebut menyepakati pembentukan tim penyusun RKP-Desa dengan jumlah 11 anggota. Dalam keanggotaan tersebut diambil dari perwakilan perangkat desa, PKK, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Ketua RT/RW yang tentunya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tersebut. Selain itu di musyawarahkan kegiatan-kegiatan yang sudah tercantum dalam RPJMDesa untuk tahun 2022, dilakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan terbentuknya tim RKP-Desa kedepannya dapat bekerja secara maksimal sehingga RKP-Desa bisa menyerap aspirasi dari lapisan masyarakat yang paling bawah.