WEB LAMA
15 Januari 2022

MUSDESSUS PENETAPAN KPM PENERIMA BLT-DD DESA PURWODADI TAHUN AANGGARAN 2022

PURWODADI@MAGETAN.GO.ID,PURWODADI – Sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK/190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa khususnya pasal 32 ayat (1) poin a menyangkut program perlindungan sosial berupa BLT Desa, Pemerintah Desa Purwodadi melaksanakan musdessus validasi dan penetapan KPM penerima BLT Dana Desa tahun 2022 yang dilaksanakan di Balai Desa Purwodadi. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa)  beserta anggota, LPM, para ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat desa. Acara ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan sosial distance dan penggunaan hansanitizer. Musyawarah berlangsung cukup alot untuk menentukan keluarga penerima manfaat yang layak untuk mendapat bantuan BLT DD. Setelah melalui musyawarah yang memakan waktu cukup lama, akhirnya disepakati untuk menetapkan 84 KPM penerima manfaat BLT DD tahun 2022. Ketua BPD Desa Purwodadi menyampaikan bahwa hasil dari musyawarah ini merupakan kesepakatan dan menjadi tanggung jawab bersama masyarakat yang hadir. Diharapkan tidak akan ada gesekan maupun perpecahan di masyarakat terkait penetapan KPM penerima manfaat BLT DD. KPM BLT Dana Desa ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan dan bantuan ini guna membantu masyarakat kecil yang kurang beruntung perekonomiannya dan terdampak Covid-19 agar terus bisa berkarya demi mencukupi kebutuhan sehari hari serta bantuan ini nanti akan di salurkan secara tunai dengan mengundang KPM hadir ke Balai Desa Purwodadi setiap bulannya.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)