26 Maret 2020
POKOK-POKOK SURAT EDARAN MENTERI DESA, PDT DAN TRASNMIGRASI NO. 8/2020 TANGGAL 24 MARET 2020 DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI PERDESAAN
1. Surat Edaran No 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
2. Desa tanggap Covid-19:
a. Bentuk Relawan Gugus Tugas Covid-19 Desa
b. Kenali gejalanya
c. Lakukan pencegahan
d. Tangani jika gejala ditemui
e. Ubah APBDes diisi kegiatan PKTD dan Covid-19
3. Pertanyaan dan jawaban pokok
Mengapa perlu mengubah APBDes?
Sebagai dasar pengeluaran Dana Desa 2020 untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Desa Tanggap Covid-19
Mengapa perlu Padat Karya Tunai Desa (PKTD) ?
Untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga desa lapisan bawah agar ekonomi desa terus bergerak
Mengapa perlu Desa Tanggap Covid-19?
Karena pandemi global yang belum diketahui obatnya ini telah merusak sendi-sendi kesehatan dan ekonomi warga
Mengapa perlu Relawan Desa Lawan Covid-19 ?
Untuk menyatukan pikiran, langkah, dan solidaritas agar Covid-19 ditanggapi efektif, sehingga tidak merusak desa
4. 7 Langkah Padat Karya Tunai Desa (PKTD):
1) Ubah APBDes sehingga pengeluaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
2) Pengelolaan kegiatan PKTD secara swakelola
3) Kegiatan PKTD mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa
4) Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya
5) Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari
6) Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
7) Pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
5. Relawan Desa Lawan COVID-19:
Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota :
a. Perangkat desa
b. Anggota BPD
c. Kepala dusun atau yang setara
d. Ketua RW
e. Ketua RT
f. Pendamping Lokal Desa
g. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
h. Pendamping Desa Sehat
i. Pendamping lainnya yang berdomisili di desa
j. Bidan Desa
k. Tokoh Agama
l. Tokoh Adat
m. Tokoh Masyarakat
n. Karang Taruna
o. PKK
p. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
Mitra :
a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa
6. Ingat 10-5-1 Tugas Akbar Relawan Desa Lawan COVID-19
a. 10 Langkah Mencegah Covid-19
b. 5 Menangani Covid-19
c. 1 langkah koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
7. 10 Tugas Pencegahan Covid-19 Desa
Relawan Desa Lawan COVID-19
1) Edukasi gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19.
2) Mendata penduduk rentan sakit
3) Mengidentifikasi fasilitas desa untuk ruang isolasi.
4) Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum
5) Menyediakan alat kesehatan deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah
6) Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
7) Mencatat tamu yang masuk ke desa
8) Mencatat keluar masuknya warga desa ke daerah lainMendata warga desa yang baru datang dari rantau
9) Memantau Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
10) Memastikan tidak ada kerumuman banyak orang
8. 5 Tugas Penanganan Covid-19 Desa
Relawan Desa Lawan COVID-19
1) Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan puskesmas setempat.
2) Penyiapan ruang isolasi desa.
3) Warga yang baru datang mengisolasi diri.
4) Menyiapkan logistik warga yang masuk ruang isolasi.
5) Menghubungi petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk penanganan warga yang diisolasi.
9. 6 Pokok Perubahan APBDes 2020
1) Prioritas Dana Desa 2020 untuk Padat Karya Tunai Desa dan Desa Tanggap Covid-19
2) Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No 8/2020 sebagai dasar kebijakan perubahan APBDes 2020
3) Anggaran pengeluaran digeser untuk Padat Karya Tunai Desa pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
4) Anggaran pengeluaran digeser untuk Desa Tanggap Covid-19 pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
5) Desa yang masuk wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 langsung merubah APBDes untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa.
6) Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
10. Pertanyaan, informasi, laporan dari desa disampaikan ke
a. Call center 1500040
b. SMS center 087788990040 atau 081288990040
c. http://sipemandu.kemendesa.go.id
d. aplikasi android Ruang Desa