28 Maret 2020
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI AREA PUBLIK (PUSAT PERBELANJAAN, TERMINAL/PELABUHAN/STASIUN/AREA DI SEKITAR BANDARA DAN PUSAT HIBURAN)
Pastikan seluruh area publik bersih
Melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metal detector, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet dan fasilitas umum lainnya dengan desinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang mudah di akses.
Tidak dianjurkan menyediakan dispenser di area yang banyak dilewati pengunjung.
Mernasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di ternpat-tempat strategis seperti di pintu masuk. Menginformasikan kepada pengunjung untuk menggunakan alat-alat ibadah pribadi.
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik pintu masuk dan amati kondisi umum pengunjung
Apabila terdapat pengunjung dengan suhu di atas 38°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan.
Apabila diamati ada pengunjung dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
Pengelola area publik atau tempat umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020