28 Maret 2020
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI TRANSPORTASI PUBLIK (BUS DALAM KOTA/ANTAR KOTA/ANTAR PROPINSI, TAKSI, KERETA LISTRIK, KERETA API, KAPAL PENYEBERANGAN DAN ANGKUTAN UMUM DALAM KOTA)
- Pastikan seluruh area transportasi publik bersih
Membersihkan resin tapping tiket, pintu, pegangan tangan pada pintu, besi pegangan tangan penumpang, kursi, jendeia, lantai, sabuk pengaman, ken-iudi dengan desinfektan (cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala setiap hari.
- Pengemudi/masinis/nahkoda, kondektur dan petugas lainnya harus dalam kondisi sehat.
- Penumpang dan pengemudi disarankan untuk membiasakan membawa hand sanitizer.
- Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang baik dan benar, cara mencegah penularar COVID-19 dan etika batuk/bersin) di pintu atau dinding kendaraan atau belakang kursi penumpang.
- Lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pengamatan keadaan umum setiap penumpang (Bus dalam kota/antar kota/antar propinsi, Kereta Listrik, Kereta Api, Kapal Penyeberangan)
- Apabila terdapat penumpang dengan suhu di atas 38°C, maka disarankan segera menghubungi petugas kesehatan.
- Apabila diamati ada penumpang dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
- Apabila ada peningkatan jumlah penumpang dengan dua gejala diatas, pengelola transportasi urnum segera melaporkan ke Dinas Kesehatan
- Lakukan pengamatan keadaan umum setiap penumpang (taksi dan angkot)
- Apabila ada penumpang dengan gejala batuk/sesak nafas/pilek disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
- Apabila ada peningkatan jumlah penumpang dengan gejala diatas, pengelola transportasi umum segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
- Pengelola transportasi umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020