27 Maret 2020
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI PASAR RAKYAT DAN PEDAGANG KAKI LIMA
- Pastikan seluruh area pasar dan pedagang kaki lima bersih
Melakukan pembersihan di area pasar dan area pedagang kaki lima dari sampah dan membersihkan lantai, pegangan tangga, pegangan pintu/rolling door, toilet, kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parkir dan mesin parkir dengan desinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari. •
- Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk dan tern pat lain yang mudah di akses.
- Menyediakan Pos Pelayanan Kesehatan di pasar.
- Tidak menjual-belikan hewan hidup dan makanan siap saji yang setengah matang (tidak matang sempurna).
- Pedagang menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, celemek dan khusus untuk penjual makanan slap saji menggunakan penutup kepala)
- Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk pasar, area pedagang atau tempat lain yang mudah diakses.
- Pengelola pasar atau pedagang kaki lima menganjurkan kepada pedagang dan pengunjung yang mengalami demam, pilek/batuk/sesak nafas untuk tidak masuk ke area pasar tradisional dan area pedagang kaki lima. Apabila ditemukan pedagang, atau pengunjung/pembeli di dalam area pasar tradisional atau area pedagang kaki lima mengalami gejala tersebut segera rnelaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat.
- Pengelola pasar atau pedagang kaki lima harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020