27 Maret 2020
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI PASAR RAKYAT DAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pastikan seluruh area pasar dan pedagang kaki lima bersih
Melakukan pembersihan di area pasar dan area pedagang kaki lima dari sampah dan membersihkan lantai, pegangan tangga, pegangan pintu/rolling door, toilet, kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parkir dan mesin parkir dengan desinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari. •
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk dan tern pat lain yang mudah di akses.
Menyediakan Pos Pelayanan Kesehatan di pasar.
Tidak menjual-belikan hewan hidup dan makanan siap saji yang setengah matang (tidak matang sempurna).
Pedagang menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, celemek dan khusus untuk penjual makanan slap saji menggunakan penutup kepala)
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk pasar, area pedagang atau tempat lain yang mudah diakses.
Pengelola pasar atau pedagang kaki lima menganjurkan kepada pedagang dan pengunjung yang mengalami demam, pilek/batuk/sesak nafas untuk tidak masuk ke area pasar tradisional dan area pedagang kaki lima. Apabila ditemukan pedagang, atau pengunjung/pembeli di dalam area pasar tradisional atau area pedagang kaki lima mengalami gejala tersebut segera rnelaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat.
Pengelola pasar atau pedagang kaki lima harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020