WEB LAMA
28 Maret 2020

PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 PADA PENYELENGGARAN KEGIATAN MELIBATKAN MASSA (PERTEMUAN NASIONAL/INTERNASIONAL, SEMINAR, KONSER, EVENT OLAHRAGA, PESTA)

Hindari penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan rnassa dalam jumlah banyak terutama di ruangan tertutup. Penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak memiliki potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan terjadinya penularan COVID-19. Bila tetap harus diselenggarakan, penyelenggara wajib untuk: Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan setempat untuk dukungan kesehatan dalam penyelenggaraan even yang melibatkan massa, seperti penyediaan ambulans, tenaga kesehatan dan respon gawat darurat lainnya. Pastikan ruangan/tempat kegiatan dalam keadaan bersih dengan membersihkan ruangan/tempat meiggunakan desinfektan (cairan pembersih) secara rutin selama kegiatan berlangsung, seperti tempat registrasi, tempat makan dan toilet. Menginformasikan kepada peserta/tamu dan penyelenggara, apabila merasa tidak sehat agar tidak hadir pada acara tersebut. Menginformasikan kepada seluruh peserta dan penyelenggara yang pernah berkunjung ke negara terjangkit (dalam 14 hari terakhir) untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut. Menginformasikan kepada seluruh peserta/tamu dan penyelenggara untuk membatasi berjabat tangan dengan orang lain, menjaga jarak kontak dengan tamu/panitia lain yang sedang batuk bersin, dianjurkan membawa minuman sendiri dan membatasi penggunaan Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift dan tempat lain yang mullah diakses. Menyediakan tisu dan masker, serta gunakan jika diperlukan. Menyebarkan informasi kesehatan kepada peserta dan panitia, serta memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara memakai masker yang baik dan benar) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik pintu masuk dan amati kondisi umum pengunjung: Apabila terdapat peserta dengan suhu di atas 38°C, maka tidak diizinkan untuk rnemasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan. Apabila ditemukan peserta dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan. Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)