WEB LAMA
28 Maret 2020

PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI RESTORAN/RUMAH MAKAN

Pastikan seluruh area restoran/rumah makan bersih Melakukan pembersihan di area restoran/rumah makan dari sampah dan membersihkan lantai, dapur, tempat penyimpanan bahan baku, meja penyajian, meja dan kursi makan, alat pembayaran elektronik, mesin kasir, permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, toilet, dengan desinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari. Mencuci alat masuk dan alat makan dengan air bersih mengalir dan sabun. Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun di dalarn restoran/tempat makan atau menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, depan toilet dan tempat lain yang mudah di akses. Memasak makanan siap saji dengan matang sempurna. Tidak mempekerjakan penjamah makanan dan pekerja yang sedang sakit. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk restoran/rumah makan atau tempat lain yang mudah dilihat, Pengelola restoran/rumah makan rnenganjurkan kepada pengunjung yang mengalami demam, pilek/batuk/sesak nafas untuk tidak masuk ke area restoran/rumah makan. Apabila ditemukan pengunjung di dalam area restoran/rumah makan mengalami gejala tersebut segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. Pengelola restoran/rurnah makan harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala. Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)