28 Maret 2020
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI AREA SEKOLAH/MADRASAH
Pastikan seluruh area sekolah/madrasah bersih
Melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk, alat peraga/edukasi, komputer dan keyboard, alat-alat pendukung pembelajaran dengan desinfektan (cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal 3 kali sehari.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di toilet, setiap kelas, ruang guru, gerbang sekolah/madrasah dan ruang/ tempat lain yang sering di akses oleh warga sekolah/madrasa h.
Mengedukasi warga sekolah/madrasah untuk melakukan CTPS dan Etika Batuk/Bersin yang benar.
Menginformasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin, dianjurkan membawa minuman sendiri dan membatasi penggunaan dispenser.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, gerbang sekolah/madrasah, ruang guru, kantin sekolah/madrasah, tempat ibadah, sarana olahraga, tangga sekolah/madrasah dan ruang/tempat lain yang mudah di akses.
Mengajak warga sekolah untuk melakukan aktifitas fisik (senam setiap pagi, olahraga, kerja bakti) secara berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan yang bergizi seimbang.
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk kelas dan amati kondisi umum warga sekolah/madrasah
Apabila terdapat warga sekolah/madrasah dengan suhu di atas 38°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan segera menghubungi petugas kesehatan.
Apabila diamati ada warga sekolah/madrasah dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
Apabila ditemukan peningkatan jumlahl,varga sekolah/madrasah dengan kedua kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
Menginformasikan kepada warga sekolah/madrasah untuk tidak masuk sekolah jika tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir.
Pengelola sekolah/madrasah rnenyediakan area sementara/ruang bagi warga sekolah/madrasah yang ditemui memiliki gejala.
Melarang pendamping/pengantar masuk ke lingkungan ke area sekolah.
Pengelola sekolah/madrasah memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020