28 Maret 2020
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI AREA SEKOLAH/MADRASAH
- Pastikan seluruh area sekolah/madrasah bersih
Melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk, alat peraga/edukasi, komputer dan keyboard, alat-alat pendukung pembelajaran dengan desinfektan (cairan pembersih) dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal 3 kali sehari.
- Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di toilet, setiap kelas, ruang guru, gerbang sekolah/madrasah dan ruang/ tempat lain yang sering di akses oleh warga sekolah/madrasa h.
- Mengedukasi warga sekolah/madrasah untuk melakukan CTPS dan Etika Batuk/Bersin yang benar.
- Menginformasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin, dianjurkan membawa minuman sendiri dan membatasi penggunaan dispenser.
- Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, gerbang sekolah/madrasah, ruang guru, kantin sekolah/madrasah, tempat ibadah, sarana olahraga, tangga sekolah/madrasah dan ruang/tempat lain yang mudah di akses.
- Mengajak warga sekolah untuk melakukan aktifitas fisik (senam setiap pagi, olahraga, kerja bakti) secara berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan yang bergizi seimbang.
- Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk kelas dan amati kondisi umum warga sekolah/madrasah
- Apabila terdapat warga sekolah/madrasah dengan suhu di atas 38°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan segera menghubungi petugas kesehatan.
- Apabila diamati ada warga sekolah/madrasah dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
- Apabila ditemukan peningkatan jumlahl,varga sekolah/madrasah dengan kedua kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
- Menginformasikan kepada warga sekolah/madrasah untuk tidak masuk sekolah jika tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir.
- Pengelola sekolah/madrasah rnenyediakan area sementara/ruang bagi warga sekolah/madrasah yang ditemui memiliki gejala.
- Melarang pendamping/pengantar masuk ke lingkungan ke area sekolah.
- Pengelola sekolah/madrasah memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020