28 Maret 2020
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DI MASJID ATAU MUSHALLA
Pastikan seluruh area Masjid atau Mushalla bersih
Melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu, jendela, mimbar, microphone, toilet, tempat wudhu, tempat penyimpanan alat salat dan fasilitas umum lainnya dengan desinfektan (cairan pernbersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.
Menjaga kebersihan karpet dan alat salat dengan cara dicuci atau menggunakan mesin vacuum cleaner secara rutin atau mengganti karpet sajadah pribadi.
Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet dan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang mudah di akses.
Menghimbau seluruh jamaah agar menggunakan Al Quran dan alat sholat pribadi (mukena, sarung, sajadah, peci).
Menginformasikan kepada seluruh jamaah untuk rnernbatasi berjabat tangan dan menjaga jarak kontak dengan orang lain yang sedang batuk/bersin.
Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis.
Menginformasikan kepada jamaah, apabila merasa tidak sehat (memiliki gejala pilek/batuk/sesak nafas) atau pernah berkunjung ke negara terjangkit (dalam 14 hari terakhir) agar melaksanakan salat di rumah.
Pengurus masjid dan mushalla agar selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
Referensi : Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Kementerian Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Lingkungan 2020