WEB LAMA
31 Maret 2020

HIMBAUAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MAGETAN TERKAIT KEWASPADAAN TERHADAP MEREBAKNYA VIRUS CORONA

Barat. Merebaknya Covid 19 di Indonesia sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Korban meninggal, pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pengawasan (ODP) terus bertambah. Daerah-daerah yang masuk zona merah juga meningkat. Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang masuk zona merah Covid-19. Menghadapi situasi seperti serta upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid 19 di Kabupaten Magetan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan mengeluarkan himbauan terkait kewaspadaan terhadap merebaknya Virus Corona. Himbauan ini ditujukan khususnya untuk pemilik toko maupun kios. Himbauan tersebut mencakup tindakan untuk melakukan penutupan sementara aktifitas took maupun kios mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu pemberitahuan lebih lanjut. Yang perlu diperhatikan bahwa pengumuman ini tidak berlaku pada toko/kios yang menjual sembako atau bahan pokok masyaraat serta apotek/toko obat. Proses transaksi pedagang toko ataupun kios non sembako dan toko obat diharapkan melalui pesan atar (lewat telpon/wa) maupun secara online. Sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan diharapkan para pemilik usaha seperti yang disebutkan dalam pengumuman itu untuk bersama-sama mendukung usaha dan upaya pemerintah Kabupaten Magetan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magetan.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)