01 April 2020
SURAT EDARAN BUPATI MAGETAN TENTANG PENUNDAAN RENCANA MUDIK DALAM SITUASI WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) BAGI WARGA MAGETAN YANG BERADA DI LUAR PULAU
Magetan. Setelah Kabupaten Magetan ditemukan pasien positif Covid-19 kemudian ditetapkan sebagai daerah zona merah keempat di Propinsi Jawa Timur, setelah Kota Surabaya, Malang Raya dan Kabupaten Sidoarjo. Melihat situasi dan kondisi yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan berbagai upaya pencehan penyebaran Covid19.
Salah satu upaya tersebut yaitu penerbitan Surat Edaran Bupati Magetan tentang penundaan rencana mudik dalam situasi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) bagi warga Magetan yang berada di luar pulau. Beberapa hal yang tertulis dalam surat edaran tersebut antara lain;
Bagi warga yang memiliki sanak famili yang sedang merantau di luar daerah (merantau) agar menunda rencana mudik ke wilayah Kabupaten Magetan sampai menunggu kondisi normal kembali;
Apabila ada keluarga yang sudah terlanjur mudik ke wilayah/desa di Kabupaten Magetan, yang bersangkutan segera melaporkan ke pemerintah desa setempat serta melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.
Surat edaran tersebut agar segera ditindaklanjuti di tingkat bawah dengan melakukan himbaun dan sosialisasi sebagai salah satu tindakan nyata pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Dan diharapkan masyarakat ikut peduli dan aktif dengan melihat situasi yang ada di sekitarnya, apabila mengetahui ada pendatang maupun pemudik yang masuk atau baru dating ke wilayahnya untuk segera melaporkan ke pemerintah desa setempat.