WEB LAMA
08 April 2020

RAPAT TIM GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN MAGETAN

Hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan yg dipimpin Bupati Magetan hari ini Senin Tanggal 6 April 2020 : Masing masing Desa wajib membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Menganggarkan tambahan anggaran dari APBDES yg sementara dituangkan dlm PERKADES dg didukung BA Perubahan Penjabaran Kalau ada warganya yg sudah terlanjur mudik sebelum tanggal 6 April, krn status ybs adalah ODP maka harus dilaksanakan Isolasi Mandiri sbg syarat dan ketentuan berlaku, yg diawasi scr ketat oleh Tim Gugus Tugas Desa Bagi para perantau yg belum mudik dan merencanakan mudik, agar Kades menyampaikan ke seluruh Ketua RT diwilayahnya, agar menghimbau kpd warganya yg di perantauan agar tidak mudik. Kalau tetap mudik diberlakukan syarat harus lapor RT dan Petugas kesehatan Desa, tidak boleh langsung pulang ke rumahnya atau rumah orang tuanya, karena harus Isolasi selama 14 hari di rumah Persinggahan/rumah isolasi yg disiapkan desa. Segala keperluan.Mamin dan Kebersihan Ruangan menjadi tanggung jawab keluarganya. Terkait penyiapan gedung SD utk kondisi Darurat, sementara merekom utk SD yg kosong atau tidak digunakan krn regrouping.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)