WEB LAMA
09 April 2020

GERAKAN WAJIB MEMAKAI MASKER UNTUK MEMUTUS RANTAI PENYEBARAN COVID-19

Magetan. Angka penyebaran Covid-19 di Indonesia kian meningkat. Selain jumlah pasien positif corona yang terus bertambah, korban meninggal dunia akibat virus ini semakin banyak. Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah zona merah Covid-19 di Propinsi Jawa Timur. Atas kondisi itu, pemerintah Kabupaten Magetan menggaungkan gerakan wajibmemakai masker untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Magetan ketika berada di luar rumah. Hal ini berlaku pula bagi masyarakat yang sehat. Sebelumnya pemakaian masker tidak direkomendasikan bagi orang yang sehat. Saat itu, sebagaimana standar World Health Organization (WHO), masker hanya diperuntukkan bagi yang sakit. Sedangkan yang sehat tidak perlu mengenakan masker. Kini, situasi dan kondisi sudah berubah.  Hal itu bersesuaian dengan rekomendasi WHO yang juga menyatakan penggunaan masker tidak hanya untuk orang sakit, tetapi juga yang sehat. Melihat kondisi dan situasi sekarang, ancaman penyebaran Covid-19 yang semakin kuat maka pemerintah Kabupaten Magetan melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut. Salah satunya dengan gerakan memakai masker bagi masyarakat ketika berada di luar ruangan. Namun demikian, pemerintah menekankan, masyarakat umum yang sehat dapat memakai masker berbahan kain. Sedangkan tenaga kesehatan wajib mengenakan masker bedah atau masker N95. Sangat penting bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker karena ketika seseorang berada di luar rumah akan ada banyak sekali ancaman penularan virus. Disarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam. Setelahnya, masker harus dicuci menggunakan sabun dan air, dan dipastikan bersih sebelum dipakai kembali. Kita harus melindungi diri kita sendiri, semua menggunakan masker, terutama pada saat keluar rumah. Di samping menggunakan masker, juga tetap penting diingatkan kepada masyarakat untuk jaga jarak pada saat berkomunikasi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta tidak keluar rumah jika tak ada kepentingan yang mendesak. Karena kita tidak pernah tahu bahwa di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi untuk menularkan virus ke diri kita. Masker menjadi salah atu perlindungan utama dalam mencegah penularan virus corona. Pasalnya, virus menyebar melalui droplet atau percikan air ludah dari orang yang sakit ke orang sehat. Penggunaan masker dapat menangkal perpindahan droplet tersebut. Ada tiga jenis masker yang dapat digunakan untuk mencegah penularan Covid-19, di antaranya yaitu masker berbahan dasar kain. Masker ini dapat digunakan oleh masyarakat umum yang sehat. Masker kain lapis tiga yang bisa digunakan masyarakat ketika kita berada di tempat umum atau keramaian. Tiga lapisan dalam masker akan meningkatkan efektivitas masker dalam menangkal virus. Selain masker kain, ada pula masker bedah dan masker N95. Masker bedah digunakan untuk tenaga medis atau masyarakat yang sedang sakit, sedangkan masker N95 diperuntukkan bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dengan tingkat infeksi tinggi. Kita semua berharap upaya dari Pemerintah Kabupaten Magetan dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan mencapai hasil yang optimal. Sehingga kedepannya Kabupaten Magetan akan kembali normal dan kehidupan ekonomi akan berlangsung dengan baik dan meningkat.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)