10 April 2020
PROTOKOL RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
- Maksud:
Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Tujuan:
Langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan secara efektif.
- Pelaksana:
Pelaksana Protokol ini adalah Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Prinsip Kerja
Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat desa.
- Prosedur Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19
- Pencegahan Covid-19 di Desa
- Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19
- Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Menyusun rencana kerja Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di tempat yang
- Menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional
- Memberikan edukasi ke masyarakat tentang Covid-19
- Menyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart
- Cara penyampaian informasi berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media
- Gejala Covid-19 diantaranya:
- Demam
- Batuk, Pilek
- Gangguan Pernapasan
- Sakit Tenggorokan
- Letih, Lesu
- Cara Penularan Covid-19 diantaranya:
- Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin
- Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan
- Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan
- Gejala Covid-19 diantaranya:
- Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19
- Pencegahan Covid-19 di Desa
- Pencegahan Covid-19 diantaranya:
- Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Tinggal di rumah (belajar dan beribadah)
- Menggunakan masker (di luar rumah)
- Menghindari keramaian atau kerumunan massa
- Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter)
- Sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizier
- Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19
- Mendata penduduk rentan sakit
- Penduduk rentan sakit adalah yang berusia lanjut (di atas 60 tahun), balita (kurang dari 5 tahun), dan orang yang memiliki penyakit menahun/penyakit bawaan, penyakit kronis lainnya seperti diabetes, jantung, liver, dan
- Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di
- Menyiapkan Ruang Isolasi Covid-19 di Desa
- Ruang isolasi adalah fasilitas desa atau fasilitas umum yang disiapkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh Puskesmas.
- Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang
- Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
- Memastikan tempat tidur yang layak.
- Memastikan pasokan penerangan (listrik) dan air bersih yang
- Menyediakan papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19.
- Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
- Menyiapkan logistik ruang
- ODP adalah Orang yang masuk/kembali ke desa dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan orang yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah positif Covid-19.
- Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol
- PDP adalah orang yang mengalami demam (± 38˚C) disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan, seperti : batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan/tinggal di negara atau wilayah terjangkit.
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di
- Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di
- Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat
- Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
- Kegiatan penyemprotan bisa dilaksanakan dengan pola PKTD
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum seperti di sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan. Misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD), dll.
- Menyediakan alat deteksi dini non medis berupa daftar isian/formulir sebagai pedoman wawancara atau yang diisi oleh warga sebagaimana contoh
- Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain
- Mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam)
- Mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan
- Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
- Mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar
- Merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi
- Merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang
- Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang
- Tidak memberikan izin untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak
- PKTD dilaksanakan dengan ketentuan menjaga jarak minimal 2 meter dan bagi yang batuk/pilek menggunakan
- Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa yang menjalani isolasi serta penyiapan logistik untuk situasi dan kondisi yang darurat, baik melalui BUMDes, lumbung desa, dll
- Penanganan Covid-19 di Desa
- Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas
- Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah
- Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di
- Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk penanganan warga yang
- Ketentuan Lain-lain
- Kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan
- Relawan Desa Lawan Covid-19 melakukan koordinasi intensif dengan Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.
- Pelaporan
- Seluruh penggunaan keuangan harus disertai dengan bukti-bukti sesuai dengan aturan yang
- Semua kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 dan harus didokumentasikan dengan tertib dan
- Laporan terdiri atas laporan keuangan dan laporan
- Laporan kegiatan berisi dokumen foto maupun rekaman
- Penutup
- Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Hal-hal lain terkait dengan tugas dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.