WEB LAMA
12 April 2020

TETAP TENANG MENGHADAPI PEMUDIK YANG TIDAK MAU DIISOLASI

Purwodadi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya keras menangani persebaran virus corona atau Covid-19. Di antaranya dengan himbauan untuk mempersiapkan ruang isolasi/karantina hingga tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Magetan sendiri demi menindaklanjuti himauan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 414 / 732 / 403.109 / 2020  tentang penyiapan ruang isolasi untuk percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di desa.   Kendati begitu, ada beberapa kendala yang ditemui relawan siaga Covid-19 Desa Purwodadi di lapangan sehingga proses tracing agak sulit dilakukan. Kendala tersebut di antaranya keengganan sebagian pemudik untuk disiolasi selama 14 hari. Dengan mengajukan beragam alasan mereka mencoba beradu argumen dengan relawan jaga posko siaga Covid-19 untuk bisa di isolasi secara mandiri di rumah. Berbagai alasan yang diajukan oleh pemudik antara lain sudah diisolasi dari tempat perantauannya, tidak mau merepotkan keluarga karena harus mengurusi masalah konsumsi, harus mengerjakan tugas kuliah sehingga tidak bisa diisolasi di desa, dan beragam argumen lain yang diajukan dengan tujuan lolos dari aturan isolasi di ruang karantina. Tentu dibutuhkan penyampaian dan pemberian informasi yang benar kepada pemudik agar tidak terjadi salah persepsi akan tujuan isolasi terpadu di desa ini. Bahwasannya isolasi terpadu di desa ini untuk melindungi semua pihak dari kemungkinan terkena Covid 19. Apalagi sosialisasi tentang himbauan untuk menunda rencana mudik sudah digaungkan oleh pemerintah desa melalui beragam media sosial. Apalagi resiko akan disiolasi selama 14 hari di ruang isolasi terpadu desa pun sudah disampaikan apalagi tetap nekad untuk pulang kampung. Apabila pemudik tetap kekeuh untuk tidak mau diisolasi secara terpadu di desa tidak ada salahnya kita bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun tenaga kesehatan yang ada di desa untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Juga disampaikan akibat yang mungkin bisa timbul apabila pemudik tidak diatur dan dimonitor kesehatannya. Memakai bahasa yang sopan, santun dan jelas mempermudah untuk memahami tujuan dibuatnya peraturan tersebut. Tetap tenang, jaga emosi dan cobalah jelaskan tentang peraturan yang sudah ditetapkan tersebut. Karena pada dasarnya pemerintah desa hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Pada akhirnya pilihan pemudik yang nekad pulang kampung memang hanya satu ikut aturan dengan menjalani isolasi terpadu di desa atau kalau menolak kembali ke tempat asalnya.
SUTONO (KASI PELAYANAN)    MURYANI (KASI PEMERINTAHAN)    RUWIYANTO (KAMITUWO 01)    HADI CHRISTIANTO (KAUR KEUANGAN)    BUDIONO (KAMITUWO 02)    WAHYU FATHURROCHMAN (KASIE KESEJAHTERAAN)    AGGY VIKASUNTA (SEKRETARIS DESA)    JULIAN PERDANA PUTRA (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    ENJELIA NUR WANTINI (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)