17 April 2020
SEKILAS TENTANG BPJS KESEHATAN
Untuk mendukung program pemerintah terkait BPJS Kesehatan, maka untuk APBDes tahun 2020 pemerintah Desa Purwodadi menganggarkan untuk seluruh perangkat desa sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Ini dimaksudkan sebagai langkah preventif menjaga kesehatan bagi perangkat desa beserta keluarganya, sehingga ketika bekerja bisa lebih tenang dan konsentrasi.
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan menurut undang-undang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam melaksanakan fungsinya BPJS bertugas untuk:
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas BPJS memiliki wewenang untuk:
Menagih pembayaran iuran.
Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.
Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.
Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.